TikToker Om Polos Jadi Korban Penipuan Rp 40 Juta oleh Pemilik Bengkel Mobil

 TikToker Dedy Chandra, yang dikenal dengan nama Om Polos Banget, menjadi sorotan setelah mengungkap dirinya menjadi korban penipuan oleh pemilik bengkel mobil. Kasus ini terjadi setelah sebelumnya Om Polos sempat menjalani hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik.

Mobil Digadaikan Tanpa Izin

Om Polos menceritakan bahwa awalnya ia membawa mobilnya ke bengkel milik Rizal, pemilik bengkel yang baru merintis usaha. Rizal menjanjikan perbaikan mobil dalam waktu empat hingga lima hari. Namun, hingga Om Polos kembali dari liburan ke luar negeri, mobilnya tak kunjung selesai diperbaiki.

Setelah ditelusuri, ia mendapat kabar mengejutkan bahwa mobilnya telah digadaikan oleh Rizal tanpa sepengetahuannya. Rizal bahkan sempat meminjam uang Rp 10 juta kepada Om Polos untuk modal usaha. Selain itu, Om Polos juga telah membayar Rp 20 juta untuk perpanjangan STNK dan Rp 10 juta untuk servis mobil.

Permintaan Maaf dan Pengakuan Rizal

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok-nya, Om Polos mengungkap bahwa Rizal akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Rizal mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berjudi. Sang ibu Rizal turut hadir dan memohon agar anaknya diberi hukuman. Bahkan, ibu Rizal mengaku telah menggadaikan kartu BPJS-nya untuk membantu melunasi utang anaknya.

“Ibunya sendiri meminta saya untuk menjebloskan Rizal ke penjara seumur hidup. Tapi saya kasihan dan memilih berdamai,” ujar Om Polos.

Kondisi Mobil Memprihatinkan

Om Polos akhirnya menebus mobilnya yang telah digadaikan. Namun, ia terkejut melihat kondisi mobil yang rusak parah. Bagian interior mobil kotor dan banyak barang yang hilang, seperti jam tangan, uang parkir, kartu e-toll, dan Flazz dengan saldo yang tersisa sangat sedikit.

“Bensin yang biasanya penuh juga sudah hampir kosong,” katanya.

Kesepakatan Pelunasan Utang

Om Polos dan Rizal telah menandatangani surat perjanjian pelunasan utang. Dalam perjanjian tersebut, Rizal hanya sanggup mencicil utang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan. Dengan total utang Rp 40 juta, cicilan tersebut membutuhkan waktu hingga 66 tahun untuk lunas. Meski demikian, Om Polos tetap menerima kesepakatan tersebut dengan harapan Rizal dapat bertobat.

“Saya tidak mau menjadi seperti orang yang pernah memasukkan saya ke penjara. Saya hanya minta Rizal bertobat dan membayar utangnya sesuai kesepakatan,” tuturnya.

Harapan Om Polos

Melalui kasus ini, Om Polos berharap Rizal dapat memperbaiki diri dan tidak menyia-nyiakan kebaikan orang lain. Ia juga meminta masyarakat mendoakan agar Rizal segera melunasi utangnya dan belajar dari kesalahannya.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang kepercayaan dan konsekuensi dari penyalahgunaan amanah.

Sumber: bogor.tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Klik untuk Chat/WA admin